MAKALAH TENTANG HAJI
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah :
FIQIH
Dosen Pengampu :
MUH. KHUSNI ARAFAT.
Lc., M.SI
Disusun Oleh :
ABDUL AFIF
( SEMESTER II )
INSTITUT ISLAM
NAHDLATUL 'ULAMA
( INISNU) JEPARA
FAKULTAS
TARBIYAH 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Haji merupakan
rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali sepanjang
hidupnya bagi yang mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam ibadah haji
sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama
maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya
mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan takwa kepada
allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu'an, Ibadah
haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
Ibadah haji
adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang
mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi
umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan
mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan
persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan
dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan semangat
berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk
melakukannya.
Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan
kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam
sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan
Ka'bahlah yang menjadi simbol kesatuan dan persatuan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian dan Dasar hukum pelaksanaan ibadah haji
2. Syarat
rukun dan wajib haji
3. Hal-hal
yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan kontemporer haji.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji
Menurut
bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut pengertian syar’i berarti
menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu
ibadadah syari’ah yang terdahulu.[1] Hukum
haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu,
wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai
wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
(kesepakatan para ulama).
1. Dalil Al Qur’an
Allah berfirman,
:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
2. Dalil As Sunnah
Dari
Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam
dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Dari
Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا
النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ
أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah di tengah-tengah
kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji
bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah,
apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang
tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku
mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan
belum
tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).
3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama
pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh
dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang
mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari'atkan
ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan
tahun ke sembilan hijrah.
B. Syarat, rukun dan Wajib Haji
1. Kondisi diwajibkannya Haji,
ü Islam
ü Baligh
ü Berakal
ü Merdeka
ü Kekuasaan (mampu}
2. Rukun Haji
ü Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
ü Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
ü Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf Ifadhah)
ü Sa'i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
ü Tahallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai
ü Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji, Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak
tergantung atasnya, karena dapat diganti dengan dam (denda)
yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan:
·
Ihram dari Miqat, yaitu
memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah
ditentukan, terus menerus sampai selesainya Haji
·
Bermalam di Muzdalifah
sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
·
Bermalam di Mina selama2
atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
·
Melempar jumrah 'aqabah
tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat
tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
·
Melempar jumrah
ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan 'Aqabah pada
tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap jumrah.
·
Meninggalkan segala
sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
·
Ifrad, yaitu mendahulukan
haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
·
Membaca Talbiyah
·
Tawaf Qudum, yatiu
tawaaf yuang dilakukan ketika awal datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum
wukuf di Arafah.
·
Shalat sunat ihram 2
rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi
Ibrahim.
·
bermalam di Mina pada
tanggal 10 Dzulhijjah
·
thawaf wada ', yakni
tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal
bagi mereka yang keluar Mekkah.
C. Manasik Haji
1.
Di Mekkah (pada tanggal
8 Djulhijjah), Mandi dan berwudlu, Memakai kain ihram kembali, Shalat sunat
ihram dua raka'at, Niyat haji, Berangkat menuju Arafah, membaca talbiyah,
shalawat dan do'a:
2.
Di Arafah, waktu masuk
Arafah berdo'a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah)
·
Sebagai pelaksanaan
rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah
meskipun hanya sejenak
·
waktu wukuf dimulai dari
waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
·
Berangkat menuju
Muzdalifah sehabis Maghrib
·
Tidak terlalu lama (mabit)
di Muzdalifah sampai lewat tengah malam
·
Berdo'a waktu berangkat
dari Arafah
3.
Di Muzdalifah (pada
malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo'a dan Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah
untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49
atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju Mina
4.
Di Mina, berdo'a, melontar
jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh, yang dilakukan yaitu ;
·
melontar jumroh Aqobah
waktunya setelah tengah malam, pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah
terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
·
melontar jumroh
ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan
malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
o
Setiap melontar 1 jumroh
7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
o
Pada tanggal 10
Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal).Dengan selesainya
tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli
istri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan akan
pergi ke Mekkah untuk thawaf Ifadah dan sa'i tetapi harus kembali pada hari itu
juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
o
Pada tanggal 11, 12
Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, terus ke
mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
o
Bagi jama'ah haji yang
masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga
jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar
Tsani.
o
Bagi jama'ah haji yang
blm membayar dam harus menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong
hewan kurban.
5.
Kembali ke Mekkah, Thawaf
Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombangan jama’ah haji gelombang awal.
bisa pulang ke tanah air
D. Permasalahan Kontemporer Haji,
Ada permasalahan haji pada saat ini yang
mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
1. Haji
tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin
menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang
Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai
pendaftaran harus lewat perbankan,
2. Haji
memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab,
Umat
Islam Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan
kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam
kondisi pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru
dunia kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit tersebut,
maka jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.
3. Penundaan
masa haidl bagi wanita
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi
alasan bagi wanita untuk memakai obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk
keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.
4. Permasalahan
miqod,
ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah,
dan Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang
punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat: (1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali),
miqot penduduk Madinah (2) Al Juhfah, miqot penduduk Syam, (3) Qornul
Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed, (4) Yalamlam (As Sa’diyah),
miqot penduduk Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak.
Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.
Sebagian jama’ah haji dari
negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah
berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak
menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap
Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di
timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk
Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Haji menyengaja menuju ke ka’bah baitullah
untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum
haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu,
wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai
wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
Tata cara pelaksanaan haji harus sesuai
dengan syarat, rukun, wajib dan sunnat haji. Islam, Syarat haji diantaranya : Baligh,
Berakal, Merdeka, Kekuasaan (mampu}sedangkan Rukun Haji adalah : Ihram yaitu
berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji, Wukuf di Arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah; Thawaf, Sa'i, Tahallul dan Tertib atau berurutan
Ada permasalahan haji pada saat ini yang
mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya : Haji
tidak lepas dengan permasalahan Perbankan, Haji memungkinkan seseorang untuk
intiqolul madzhab, Penundaan masa haidl bagi wanita dan permasalahan miqot
2. Kritik dan Saran
Syukur alhamdulillah, makalah tentang haji mat kuliah fiqih ini dapat
diselesaikan, walaupun masih banyak kekurangan di mana-mana, oleh karena itu
segala kritik dan saran diharapkan dari semua fihak, dan semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penyusun dan pembaca.
3. Daftar Pustaka
- Abi Bakar Bin
Syayid Muhammad Syatho, Syeh, Khasiyah I’anatuth Tholibin Darul Ihya
- Abi Zakaria
Muhyidin Yahya Bin Syaraf An-nawawi, Minhaj Syarah Shohih Muslim,
- Abi Zakaria
Al-Anshori, Hasiyah Asy-Syarqowi Darul Fikri, Bairut, 1996
- Muslim.Or.Id 'Fikih
Haji —
Numpang Ngopy ya gan...
BalasHapus